Berita Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
GEOSPATIAL WEBINAR SERIES 2: KEBIJAKAN SATU PETA DAN PERPRES JABODETABEKPUNJUR

Badan Informasi Geospasial atau BIG memiliki tugas untuk membagun Informasi Geospasial (IG) yang dapat dipertangungjawabkan dan mudah diakses. Hal tersebut memiliki keterkaitan yang besar dalam proses penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR). Pada Jumat (05/06/2020) lalu, BIG mengadakan webinar dengan mengangkat tema “Kebijakan Satu Peta dan Perpres Tata Ruang Jabodetabekpunjur”. Kegiatan ini dimoderatori oleh Dewayany Sutrisno dan membahas relevansi Kebijakan Satu Peta dengan Perpres No. 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur.
Sekretaris Utama BIG Muhtadi Ganda Sutrisna membuka kegiatan ini dengan memberikan sambutan dan arahan. Beliau menyampaikan salah satu latar belakang dari Kebijakan Satu Peta. “Premisnya adalah jika RTR itu baik maka konflik ruang dapat diminimalisir atau bisa ditekan. Saat ini permasalahannya adalah IG yang digunakan dalam penyusun RTR tersebut bervariasi, bahkan tersedia dalam refensi yang tidak sama. Inilah yang melatarbelakangi kenapa Kebijakan Satu Peta harus diambil dalam rangka merumuskan pada kebijakan-kebijakan turunan lainnya,” ungkap Muhtadi.
Adapun susunan acara pada webinar ini yaitu penyampaian materi Pemanfaatan Informasi Geospasial dalam Rangka Review Peraturan Presiden Terkait Jabodetabekpunjur oleh Deputi Bidang Geospasial Tematik BIG Antonius B. Wijanarto, penyampaian materi Peraturan Presiden No. 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur oleh Direktur Perencanaan Tata Ruang, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Dwi Hariyawan, penyampaian materi Isu Pemetaan dan Analisis Spasial dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang oleh Kepala Lembaga Pengembangan Institut, Universitas IPB oleh Ernan Rustiadi, serta dilanjutkan oleh diskusi dan tanya jawab.
Antonius B. Wijanarto menjelaskan target akhir dari adanya berbagai kebijakan ini adalah untuk memenuhi pembangunan yang berkelanjutan (sustaniable development), maka itu dibutuhkan tata ruang yang baik untuk mencapai target tersebut.
Dwi Hariyawan dalam paparannya menyampaikan bahwa Perpres No. 60 tahun 2020 ini tidak hanya produk dari Kementerian ATR/BPN. Berbagai sektor telah dilibatkan dalam penyusunannya. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta. Dalam menyusun RTR berbagai kajian dan materi teknis (aspek sosial, aspek ekonomi, aspek lingkungan) dilakukan. Beliau juga menenkankan bahwa salah satu hal yang juga penting dalam penyusunan RTR ini adalah keberadaan peta.
Lebih lanjut Dwi menjelaskan beberapa fakta terkait kondisi eksisting dan pertumbuhan pesat yang mengharuskan adanya revisi Perpres No. 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Jabodetabekpunjur menjadi Perpres No. 60 tahun 2020 Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur.
“Pemekaran Perkotaan Jabodetabek sudah beyond dari Jababetabek itu sendiri. Perkotaan dari Jakarta ekspansi urbannya sudah sampai Karawang. Berdasarkan kajian kami, bahkan sudah ada kecenderungan urbansi semakin menyambung antara koridor perkotaan dari arah Jakarta dengan Bandung. Itu yang kami lakukan sehingga skenario-skenario kemungkinan daya dukung terlampaui itu dapat kita antisipasi, kemudian kita terjemahkan dengan rekomendasi rencana pola ruang yang sebelumnya sudah dijelaskan. RTR Jabodetabekpunjur ini benar-benar telah menghitung potensi terlampauinya kemampuan daya dukung dimasa depan,” tutup Ernan Rusiadi dalam penyampaikan paparannya.
Webinar ini diikuti oleh lebih dari 2000 peserta yang terdiri atas akademisi, swasta dan LSM, kementerian/lembaga, serta pemerinta daerah. Dokumentasi kegiatan dapat dilihat pada tautan berikut https://www.youtube.com/watch?v=SkQRb69YjdQ .
Sumber : Dit. Perencanaan Tata Ruang
Tag
NasionalKomentar:
Belum ada komentar untuk postingan ini