SELAMAT DATANG,

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN TATA RUANG

Merupakan suatu sistem informasi agar masyarakat mendapatkan kemudahan akses terhadap informasi tata ruang kota di wilayah Tasikmalaya dengan lebih mudah dan transparan baik oleh internal ataupun masyarakat (publik).

Headline

Evauasi SPIP Terintegrasi Tahun 2022 pada Pemerintah Kota Tasikmalaya

02:13 PM, 05 Des 2022

Evauasi SPIP Terintegrasi Tahun 2022 pada Pemerintah Kota Tasikmalaya...


Tag:
Dinas
Statistik:
0 komentar
253 dilihat

kunjungan dewan komisi III Cilacap

04:54 PM, 12 Apr 2022

kunjungan dewan komisi III Cilacap...


Tag:
Dinas
Statistik:
1 komentar
232 dilihat

MUSRENBANG SEKTORAL DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG 2022

04:54 PM, 02 Mar 2022

MUSRENBANG SEKTORAL DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG 2022...


Tag:
Dinas
Statistik:
0 komentar
185 dilihat

Profil Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Kota Tasikmalaya

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas pokok membantu Walikota melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.


  • Selayang Pandang
  • Visi Dan Misi
  • Struktur Organisasi

SELAYANG PANDANG


Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya, telah mengantarkan Pemerintah Kota Administratif Tasikmalaya melewati pintu gerbang Daerah Otonomi Kota Tasikmalaya untuk menjadi daerah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur rumah tangga sendiri


Selayang Pandang  Rencana Detail Tata Ruang





Berdasarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah,


Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 178), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas pokok membantu Walikota melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.


Visi Kota Tasikmalaya

2017 – 2022

“ KOTA TASIKMALAYA YANG RELIGIUS, MAJU DAN MADANI”



Visi tersebut mengandung makna :


Religius  : adalah kondisi, sikap, perilaku masyarakat Kota Tasikmalaya yang mempunyai kedalamam penghayatan, pengalaman keagamaan dan keyakinannya terhadap Tuhan yang diwujudkan dengan mematuhi segala perintah menjauhi segala laranganNya dengan keikhlasan hati dan dengan selutuh jiwa raga serta memperhatikan tata nilai dan norma serta kearifan lokal.


Maju  : adalah kondisi, sikap dan perilaku masyarakat Kota Tasikmalaya yang kreatif, produktif, inovatif, dan berdaya saing, disiplin, berpendidikan tinggi, sehat lahir dan batin, dapat menjaga tatanan sosial masyarakat dengan toleran, bergotong royong, rasional, arif, adaptif dan responsif terhadap dinamika perubahan serta ditunjang oleh infrastruktur dasar perkotaan yang memadai, nyaman, bersih, dan berwawasan lingkungan.


Madani   : adalah kondisi, sikap dan perilaku masyarakat Kota Tasikmalaya yang sejahtera, maju, beradab dalam membangun, menjalani dan memaknai kehidupannya, menjunjung tinggi etika dan moralitas, taat hukum dan demokratis.


    STRUKTUR ORGANISASI


    Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

    Persyaratan Permohonan Surat Rekomendasi


    Dasar Hukum Adanya Rekomendasi Tata Ruang :

    Cetak Detail
    1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4117)
    2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725)
    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)

    Pendaftaran Permohonan

    Lama Pemrosesan
    14 Hari Kerja

    Biaya Retribusi
    Rp. 0

    Unduh Data

    Galery Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
    Kota Tasikmalaya

    • Semua
    • Tata Ruang
    • Sekitar Tasikmalaya
    • Wisata Tasikmalaya

    Link Terkait

    Kontak

    Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tasikmalaya

    Jl. Noenoeng Tisnasaputra No.5, Kahuripan, Kec. Tawang, Tasikmalaya, Jawa Barat 46115

    cs.sikotak@gmail.com

    08123-820-666-5

    Aplikasi Mobile SIMTARU.
    Sistem Informasi Manajemen Tata Ruang dimana saja dan kapan saja dari genggaman anda.
    Download Aplikasi Android

    ×

    Halo, Sahabat DPUTR!

    Untuk memudahkan akses permohonan informasi dan pengaduan tata ruang
    Kami menyediakan layanan pada laman berikut, atau langsung akses pada menu Info Tata Ruang

    Abaikan

    Selamat beraktivitas
    Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat